Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang memimpin sidang mengatakan,
sebelumya Pansus melakukan pembahasan secara koperhensif bersama tim
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul Ranperda
Pelestarian Seni dan Budaya Melayu.
“Menyepakati Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu,” ujar Ketua DPRD Nuryanto diruang sidang Paripurna DPRD Batam.
Ketua Pansus Muhamad Yunus membacakan poin-poin pembahasan
Ranperda, diantaranya penggunaan bahasa melayu di tempat pelayanan
publik, kebudayaan melayu sebagai kurikulum muatan lokal dan setiap hari
Jumat menggunakan tanjak.
“Kami berharap Ranperda ini bisa diberlakukan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Yunus.
Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad yang hadir saat itu mewakili
Walikota Batam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pansus
Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu.
“Terimakasih kerjasama dan dukungan komisi IV DPRD, Pansus dan Pihak terkait,” Kata Amsakar.
Pemajuan Kebudayaan Melayu kota Batam diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah di bidang Kebudayaan.
Red
0 komentar:
Posting Komentar